Profil

PROFIL RSUD KABUPATEN KLUNGKUNG

Sesuai dengan Surat Keputusan Direktur RSUD Kabupaten Klungkung Nomor 04 Tahun 2020  tentang Visi Misi badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Klungkung tahun 2020-2024 , Visi dan Misi RSUD Kabupaten Klungkung adalah sebagai berikut
 

VISI:

RUMAH SAKIT TERBAIK DAN UNGGUL DALAM LAYANAN

SPESIALISTIK DAN WAHANA PENDIDIKAN DI BALI TIMUR

MISI:

  1. Memberikan Layanan Kesehatan Spesialistik yang Bermutu
  2. Memantapkan Status Sebagai RSU Kelas B Pendidikan
  3. Mengembangkan Pengelolaan Rumah Sakit secara Profesional
  4. Mengembangkan Layanan Kesehatan Subspesialistik

 

MOTTO, MAKLUMAT PELAYANAN RS, dan FALSAFAH

MOTTO

  • ”Memberikan Pelayanan secara CERMAT (Cepat, Efektif-Efisien, Ramah, Mantap, Akurat-Aman, Tertib Adminsitrasi) dalam suasana lingkungan rumah sakit yang BERSERI (Bersih, Sehat, Rapi dan Indah)”.
  • Diaplikasikan dengan Program ”GENI ASTU-Gerakan Peningkatan Kepuasan & Mutu” sebagai penjabaran Program GEMA SANTI  (Gerakan Masyarakat Santun & Inovatif) Pemerintah Kabupaten Klungkung sejak tanggal 16 Desember 2015 dan untuk data lengkapnya bisa klik link "PROFIL RSUD KABUPATEN KLUNGKUNG"

 


PPID RSUD KLUNGKUNG


PPID RSUD Klungkung merupakan badan publik yang dibentuk berdasarkan Keputusan Direktur RSUD Kabupaten Klungkung Nomor 12 Tahun 2021 tentang Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu Pada RSUD Kabupaten Klungkung. Sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat (1) huruf a UU KIP Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), bahwa setiap badan publik diminta untuk menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Dalam keputusan tersebut, PPID RSUD Klungkung terdiri dari :

  1. Atasan Langsung
  2. Ketua
  3. Sekretaris
  4. Anggota

 

Visi dan Misi PPID


Visi

“Menjadi barometer dalam pelayanan informasi publik yang berkualitas dan prosefesional”

Misi

  1. Memberikan pelayanan informasi secara cepat, akurat, benat dan tidak menyesatkan;
  2. Memberikan kepastian dalam proses layanan informasi publik;
  3. Mengembangkan PPID yang profesional dan maju.

 

Tugas dan Fungsi


Tugas

Berdasarkan Keputusan Direktur RSUD Kabupaten Klungkung Nomor 12 Tahun 2021 tentang Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu Pada RSUD Kabupaten Klungkung, PPID memiliki tugas dan wewenang antara lain sebagai berikut:

  1. Membantu PPID Utama melaksanakan tanggungjawab, tugas dan kewenangannya;
  2. Menyampaiakan informasi dan dokumentasi kepada PPID Utama dilakukan paling sedikit 6 (enam) bulan sekali atau sesuai kebutuhan;
  3. Melaksanakan kebijakan teknis informasi dan dokumentasi sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya;
  4. Menjamin ketersediaan dan akselerasi layana informasi dan dokumentasi bagi pemohon informasi secara cepat, tepat, berkualitas dengan mengedepankan prinsip-prinsip pelayanan prima;
  5. Mengumpulkan, mengolah dan mengompilasi bahan dan data lingkup komponen di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Klungkung menjadi bahan infomasi public; dan
  6. Menyampaikan laporan pelaksanaan kebijakan teknis dan pelayanan informasi dan dokumentasi kepada PPID Utama secara berkala dan sesuai dengan kebutuhan

Kontak Kami

RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN KLUNGKUNG

ALamat

Jl. Flamboyan No. 40, Semarapura

Email

rsud.kab.klungkung@gmail.com

Kontak

Telp : (0366) 21172 | Fax : (0366) 21372

Jejak Pendapat
Bagaimana Penilaian Anda Terhadap Website Resmi Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Klungkung?