Pitra Jagra

 

Pitra Jagra 

Pengembangan dari layanan Pitra Jaga semenjak tahun 2021 bekerja sama dengan dinas Disduk capil ( Dinas Kependudukan & Catatan Sipil ) dalam penerbitan akta kematian . Layanan ini disebut dengan layanan Pitra Bakti 

  1. Latar Belakang

Tahapan perkembangan manusia secara umum dimulai dari lahir, bayi, anak-anak, remaja, dewasa, lanjut usia, dan terakhir meninggal dunia. Tahapan perkembangan tersebut membutuhkan pelayanan kesehatan yang tertentu sesuai dengan tumbuh kembang biologis, psikologis, social dan spiritual setiap tahapannya tersebut.

Pada tahapan akhir tumbuh kembang yaitu kematian, pelayanan kesehatan ditujukan untuk membantu pasien dan keluarganya, dalam menyiapkan diri menghadapi sakaratul maut dan meninggal dengan tenang, mengelola proses kehilangan/berduka secara asertif, dan perawatan lanjutan terhadap jenazah yang diistilahkan dengan pemulasaraan jenazah.

  Pemulasaraan bagi pasien yang meninggal dunia di RSUD Kabupaten Klungkung, selama ini berjalan dengan baik dimana biaya pemulasaraan biasanya dibebankan dan ditanggung oleh keluarga atau keluarga besarnya secara gotong royong. Namun demikian sejak berlakunya program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), muncul dan semakin jelasnya permasalahan (yang sebelumnya sudah diidentifikasi) yaitu bagaimana pembiayaan atas biaya pelayanan pemulasaraan jenazah pada pasien peserta JKN Penerima Bantuan Iuran atau JKN-PBI. Berdasarkan ketentuan tentang pembiayaan dalam paket INA CBG’s   jenis pelayanan pasien JKN yang rawat inap ditanggung sampai dengan biaya perawatan jenazah. Dengan demikian jenis-jenis  pelayanan pemulasaraan lainnya, dan pengantaran jenazah ke rumah duka, tidak termasuk dalam paket INA CBG’s  sehingga tidak dibiayai oleh BPJS Kesehatan. Kondisi ini menjadi pemikiran untuk dicari jalan pemecahannya.

Mencermati kendala pembiayaan pemulasaraan jenazah bagi Peserta JKN-PBI tersebut, maka  Pemerintah Daerah Kabupaten Klungkung berkomitmen untuk membantu dan mengatasi masalah tersebut. Untuk itu setelah melalui kajian matang, maka pada Tahun 2014, diambil keputusan pemecahan masalah berupa pembebasan biaya pemulasaraan jenazah bagi peserta  JKN-PBI dengan subsidi APBD Kabupaten Klungkung,  melalui Keputusan Bupati Klungkung Nomor 433/26/H2O/2014 tentang Pemberian Biaya Pemulasaraan dan Transportasi Jenazah bagi Pasien Meninggal Peserta Penerima Bantuan Iuran Program Jaminan Kesehatan Nasional di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Klungkung. Dalam perkembangannya, seiring meningkatnya kemampuan pembiayaan  daerah, maka cakupan pelayanan transportasi jenazah diperluas sampai ke tempat tujuan, dari sebelumnya hanya mencakup wilayah Klungkung daratan dan hanya meliputi biaya penyeberangan sampai di Pelabuhan di wilayah Kecamatan Nusa Penida. Perluasan cakupan ini ditetapkan berdasarkan Keputusan Bupati Klungkung Nomor 294/28/HK/2017 tentang Perubahan atas Keputusan Bupati Nomor Nomor 433/26/H2O/2014 tentang Pemberian Biaya Pemulasaraan dan Transportasi Jenazah bagi Pasien Meninggal Peserta Penerima Bantuan Iuran Program Jaminan Kesehatan Nasional di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Klungkung.

Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi atas kegiatan pembebasan biaya pemulasaraan dan pengantaran jenazah ini, maka masih terdapat kekurangan yang perlu ditingkatkan pelaksanaanya, serta perluasan jenis pelayanan yang dapat dikemas dalam satu pintu pelayanan, seperti pelayanan dan pembebasan biaya pelayanan medikolegal berupa penerbitan Surat Keterangan Kematian, dan proses pembayaran di satu kasir. Atas dasar pemikiran tersebut, maka melalui keputusan Direktur RSUD Kabupaten Klungkung Nomor 165 tahun 2018, maka diluncurkanlah program layanan inovasi berupa Pelayanan Terintegrasi Pemulasaraan dan Pengantaran Jenazah Gratis  disingkat PITRA JAGRA.

  Pengertian: pelayanan terhadap pasien Penduduk Kabupaten Klungkung  Peserta JKN PBI yang meninggal di RSUD Kabupaten Klungkung dengan pembebasan biaya pelayanan untuk pemulasaraan dan pengantaran ke rumah duka.

Terjemahkan dengan Penduduk Kabupaten Klungkung dengan bukti KTP Klungkung.

JKN PBI yang dimaksud adalah JKN PBI Pusat dan Daerah.

  1. TUJUAN
  1. Tujuan umum: terselenggaranya pelayanan pembebasan biaya pemulasaraan dan pengantaran jenazah yang terintegrasi dengan pembiayaan dari APBD Kabupaten klungkung.
  2. Tujuan Khusus:
  1. Terselenggaranya pelayanan pemulasaraan  jenazah sesuai standar yang berlaku.
  2. Terselenggaranya pelayanan pengantaran (tranportasi) jenazah sampai ke rumah duka sesuai tujuan.
  3. Terintegrasinya pelayanan pemulasaraan dan pengantaran jenazah, termasuk pelayanan administrasi dan medikolegal bagi pasien JKN PBI KTP Kabupaten Klungkung yang meninggal di RSUD Kabupaten Klungkung sesuai ketentuan yang berlaku.
  4. Optimalnya penggunaan anggaran subsidi  dalam pelayanan pemulasaraan dan pengantaran jenazah pasien JKN PBI KTP Kabupaten Klungkung yang meninggal di RSUD Kabupaten Klungkung.
  5. Tercatat dan terlapornya kegiatan pelayanan pemulasaraan dan pengantaran jenazah terintegrasi pasien JKN PBI KTP Kabupaten Klungkung yang meninggal di RSUD Kabupaten Klungkung.

 

  1. DASAR HUKUM

Pedoman ini disusun perundang-undangan dan peraturan yang terkait,   sebagai berikut:

  1. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali. Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur.
  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
  3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali  terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas Udang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
  5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2004 tentang Jaminan Sosial Nasional.
  6. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
  7. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional.
  10. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan.
  11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagai mana telah diubah beberapa kali, dan terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
  12. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional sebagaimana  telah diubah dengan dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional.
  13. Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Klungkung.
  14. Peraturan Bupati Klungkung  Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Klungkung.
  15. Keputusan Bupati Klungkung Nomor 253 Tahun 2011 tentang Penetapan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Klungkung untuk Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah.
  16.  Peraturan Bupati Klungkung  Nomor 48 Tahun 2017 tentang Perjabaran  Anggaran dan Pendapatan Daerah  Tahun Anggaran 2018.
  17. Keputusan Bupati Klungkung Nomor 433/26/H2O/2014 tentang Pemberian Biaya Pemulasaraan dan Transportasi Jenazah bagi Pasien Meninggal Peserta Penerima Bantuan Iuran Program Jaminan Kesehatan Nasional di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Klungkung sebagaimana diubah dengan Keputusan Bupati Klungkung Nomor 294/28/HK/2017 tentang Perubahan atas Keputusan Bupati Nomor Nomor 433/26/H2O/2014 tentang Pemberian Biaya Pemulasaraan dan Transportasi Jenazah bagi Pasien Meninggal Peserta Penerima Bantuan Iuran Program Jaminan Kesehatan Nasional di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Klungkung.

  1. BATASAN OPERASIONAL
  1. Meninggal adalah kondisi berhentinya aktivitas kehidupan dalam tubuh seorang manusia, dan dinyatakan oleh dokter RSUD Kabupaten Klungkung, atau oleh pihak lain yang berwenang sesuai ketentuan hokum yang berlaku;
  2. Jenazah adalah jasad pasien yang meninggal dunia dalam perawatan di RSUD Kabupaten Klungkung, termasuk jenazah pasien dengan death on arrival (DOA), maupun jasad orang yang dinyatakan telah meninggal di luar RSUD KAbupaten Klungkung;
  3. Pemulasaraan jenazah adalah jenis-jenis tindakan dalam pengelolaan jenazah untuk tujuan perawatan dan atau pengawetan, pembedahan, otopsi, dan lain-lain yang dilakukan oleh pegawai RSUD Kabupaten Klungkung dan atau pihak ketiga, yang diberikan kewenangan untuk itu, sehingga jenazah aman dan siap untuk keperluan selanjutnya;
  4. Pemeriksaan luar Jenazah adalah prosedur untuk menilai kondisi jenazah berdasarkan pengamatan (inspeksi), dan perabaan (palpasi) dengan atau tanpa alat bantu, sesuai SPO yang ditetapkan oleh direktur,  dengan tujuan membuat kesimpulan atas kebutuhan perawatan/pemulasaraan yang dibutuhkan;
  5. Perawatan jenazah adalah prosedur untuk mempertahankan kondisi jenazah dalam kondisi terbaik yang dimungkinkan, sesuai SPO yang ditetapkan oleh direktur;
  6. Memandikan jenazah adalah prosedur untuk membersihkan jenazah dengan menggunakan media air dan sabut serta bahan/alat lain sehingga jenazah bersih dan siap untuk prosedur pemulasaraan selanjutnya;
  7.  Penitipan/penyimpanan jenazah adalah prosedur pengawetan dengan metode termal; pendinginan dengan bantuan bahan/alat sesuai SPO yang ditetapkan oleh direktur;
  8. Konservasi jenazah adalah prosedur lebih lanjut untuk mempertahankan kondisi/pengawetan dengan menggunakan bahan/alat dengan metode kimiawi (formalin) dan atau metode lain sesuai SPO yang ditetapkan oleh direktur;
  9. Bedah jenazah adalah prosedur pembedahan sesuai SPO yang ditetapkan oleh Direktur terhadap jenazah untuk tujuan-tujuan tertentu, atas perintah pihak berwenang dan telah mendapat persetujuan dari pihak yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku;
  10.  Bedah Caesaria dari Jenazah Ibunya adalah prosedur pembedahan untuk mengeluarkan jenazah bayi dari dalam kandungan jenazah ibunya, atas perintah pihak berwenang atau permintaan dari keluarga/penangung jawab jenazah;
  11. Pemeriksaan rutin jenazah adalah prosedur untuk menilai, memeriksa dengan tujuan mengetahui kondisi dan kebutuhan perawatan jenazah sesuai SPO yang dietapkan direktur;
  12. Pemeriksaan   post konservasi jenazah dan injeksi formalin adalah prosedur untuk menilai kondisi jenazah dan efektifitas tindakan konservasi/formalinisasi, dapat berupa pemberian suntikan formalin sesuai kebutuhan;
  13. Surat Keterangan Kematian adalah lembar legalitas yang menyatakan kondisi seseorang telah meninggal. Ditandatangani oleh dokter yang menangani saat  kejadian pasien meninggal dunia, atau dokter di Instalasi Pemulasaraan jenazah untuk jenazah yang datang dari luar RSUD Klungkung dan belum dilengkapi dengan surat keterangan kematian;
  14. Instalasi Pemulasaraan Jenazah disingkat IPJ adalah instalasi pelayanan pemulasaraan jenazah RSUD Kabupaten klungkung;
  15. Pengantaran jenazah  adalah pelayanan transportasi menggunakan ambulans khusus jenazah dari RSUD Kabupaten Klungkung ke rumah duka/tempat tujuan di wilayah Kabupaten klungkung dan sekitarnya, dalam wilayah Provinsi Bali;
  16. Pelayanan integrasi adalah menyatukan jenis-jenis pelayanan yang diberikan dalam pengelolaan yang terkoordinasi;
  17. Peserta Jaminan Kesehatan Nasional Penerima Bantuan Iuran disingkat Peserta JKN-PBI adalah peserta JKN yang telah ditetapkan sebagai sebagai PBI dan diberikan bantuan iuran dari pemerintah;
  18.  “PITRA JAGRA” akronim dari Pelayanan Terintegrasi Pemulasaraan dan Pengantaran Jenazah Gratis adalah kesatuan pelayanan yang terdiri dari pelayanan pemulasaraan, pengantaran, pelayanan administrasi, dan medikolegal  bagi Peserta JKN-PBI ber-KTP Kabupaten Klungkung yang meninggal di RSUD Kabupaten Klungkung.

 

  1. RUANG LINGKUP PELAYANAN

Sebagai pelayanan inovasi, PITRA JAGRA mengintegrasikan jenis-jenis pelayanan yang selama ini dilaksanakan oleh masing-masing bidang/bagian, dan instasli/unit yaitu:

  1. Pemulasaraan Jenazah dilakukan di IPJ dengan administrator Bidang Penunjang Non Medik.
  2. Pengantaran Jenazah dilakukan oleh unit Sopir dengan administrator Bagian Umum dan Pengembangan SDM
  3. Pelayanan adminstrasi dan Keuangan dilakukan oleh unit Kasir/Subbagian Pendapatan dengan administrator Bagian Keuangan, dan
  4. Pelayanan Medikolegal dilakukan oleh Instalasi Rekam Medik dan Medikolegal dengan administrator Bidang Penunjang Pelayanan Medik.

Sasaran program PITRA JAGRA adalah pasien Peserta JKN-PBI ber-KTP Kabupaten Klungkung yang meninggal dunia di RSUD Kabupaten Klungkung. Ruang lingkup/jenis pelayanan berdasarkan alur pemberian pelayanan dan biaya pelayanan yang dibebaskan  PITRA JAGRA adalah sebagai berikut:

  1. Pemulasaraan Jenazah terdiri dari: memandikan Jenazah, Penitipan/penyimpanan Jenazah, konservasi/formalinisasi, bedah jenazah, bedah caesaria dari jenazah ibunya, pemeriksaan  rutin jenazah, dan pemeriksaan post konservasi jenazah dan injeksi formalin.
  2. Pelayanan surat keterangan kematian.
  3. Pelayanan administrasi pemulangan dan pembayaran.
  4. Pengantaran jenazah ke tempat tujuan meliputi wilayah Kabupaten Klungkung (Klungkung daratan dan Kecamatan Nusa Penida), dan seputaran Klungkung di dalam wilayah Provinsi Bali.

Sedangkan lingkup dan dasar pembiayaan atas pelayanan PITRA JAGRA yang mengacu pada Peraturan Bupati Klungkung Nomor 37 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Klungkung. Jenis pelayanan dan  besaran taripnya tertuang dalam tabel di bawah ini.

Tabel 1 Jenis Pelayanan Pemulasaraan Jenazah dan Tarif Pelayanan sesuai Pasal 49 Ayat (1) Peraturan Bupati Klungkung Nomor 37 Tahun 2017

 

  NO

Jenis Layanan

Tarif (Rp.)

  1.  

Memandikan Jenazah.

150.000,00

  1.  

Penitipan/penyimpanan Jenazah

  1. Tanpa cooling unit per hari
  2. Dengan cooling unit per hari

 

75.000,00

110.000,00

  1.  

Konservasi Jenazah/formalinisasi

750.000,00

  1.  

Bedah Jenazah

1.000.000,00

  1.  

Bedah Caesaria dari Jenazah Ibunya

350.000,00

  1.  

Pemeriksaan  rutin jenazah.

50.000,00

  1.  

Pemeriksaan post konservasi jenazah dan injeksi formalin.

100.000,00

 

Tabel 2 Jenis dan Tarif Pelayanan Medikolegal sesuai Pasal 42 ayat (5) Peraturan Bupati Klungkung Nomor 37 Tahun 2017.

 

  NO

Jenis Layanan

Tarif (Rp.)

  1.  

Penerbitan Surat Keterangan Kematian

30.000,00

 

 Tabel 3 Jenis Pelayanan Pengantaran Jenazah dan Tarif Layanan Mobil Jenazah sesuai Pasal 46  ayat (1) Peraturan Bupati Klungkung Nomor 37 Tahun 2017.

 

No

Kota Tujuan  

Tarif (Rp.)

  1.  

Klungkung

150.000,00

  1.  

Gianyar

225.000,00

  1.  

Badung

300.000,00

  1.  

Tabanan

325.000,00

  1.  

Denpasar

300.000,00

  1.  

Bangli

350.000,00

  1.  

Karangasem

475.000,00

  1.  

Buleleng

800.000,00

  1.  

Jembrana

950.000,00

  1.  

Nusa Penida

1.300.000,00

Keterangan:       tarif mobil jenazah ke Nusa Penida belum termasuk biaya transportasi laut dan biaya penginapan sopir (pasal 46 ayat 2).

 

  1. PENYELENGGARA PITRA JAGRA

Penanggung jawab   : Direktur RSUD Kabupaten Klungkung

Ketua                            : Wakil Direktur Penunjang Pelayanan

Wakil Ketua                : Wakil Direktur Administrasi, Umum dan SDM.

Sekretaris 1                 : Kepala Bidang Penunjang Pelayanan Non Medik

Sekretaris 2                 : Kepala Bagian Umum dan Pengembangan SDM

Sekretaris 3                 : Kepala Bidang Penunjang Pelayanan Medik

Sekretaris 4                 : PPTK pengelola dana APBD untuk pelayanan pemulasaraan dan transportasi Jenazah

Pengawas 1                : Kepala Seksi Penunjang Pelayanan Non Medik

Pengawas 2                : Kepala Subbagian Umum Dan Kerumahtanggaan

Pengawas 3                : Kepala Seksi Rekam Medis dan Medikolegal.

Pelaksana                   : 1.  Kepala Instalasi Pemulasaraan Jenazah

  1. Kepala Instalasi Rekam Medik
  2. Kepala Instalasi Rawat Darurat dan Rawat Intensif.
  3. Kepala Instalasi Rawat Inap
  4. Kepala Instalasi Rawat Maternal
  5. Kepala Unit Pelayanan Ambulans
  6. Kepala- kepala ruangan
  7. Kasir Rawat Inap

                                       

  1. ALUR PELAYANAN PITRA JAGRA

     Berdasarkan tahapan pelaksanaannya, alur pelayanan PITRA JAGRA terdiri dari 2 alur yaitu, 1) pemulasaraan jenazah dan 2) alur pengantaran jenazah.

  1. Alur pemulasaraan jenazah
  1. Mulai
  2. Pasien dinyatakan meninggal oleh Dokter yang merawat.
  3. Pengisian rekam medik dan pembuatan surat keterangan kematian oleh dokter yang menyatakan pasien meninggal sebanyak rangkap lima.
  4. Petugas ruangan /unit melakukan observasi 2 jam paska dinyatakan meninggal .
  5. Petugas ruangan mengidentifikasi dan memeriksa kembali status kepesertaan pasien dalam JKN.  Bilamana pasien berstatus peserta JKN-PBI dan ber-KTP Kabupaten Klungkung maka berhak mendapatkan pelayanan PITRA JAGRA.
  6. Petugas ruangan mengisi blangko permohonan layanan pemulasaraan jenazah.
  7. Petugas ruangan menghubungi IPJ untuk menginformasikan jenazah dan permohonan PITRA JAGRA
  8. Setelah 2 jam observasi,  jenazah diantarkan ke IPJ oleh petugas ruangan beserta blangko permintaan layanan pemulasaraan dan surat keterangan kematian.
  9. Petugas  ruangan bersama petugas IPJ melakukan timbang terima jenazah.  Petugas IPJ memeriksa kembali kesesuaian antara  permohonan layanan pemulasaraan jenazah dengan kondisi jenazah dan permintaan keluarga.
  10. Bila sudah sesuai petugas IPJ menandatangani surat permohonan layanan pemulasaraan.
  11. Petugas ruangan meminta nomor surat keterangan kematian kepada petugas IPJ.  Petugas Ruangan menyerahkan dua eksemplar, dengan perincian 1 eks.  diserahkan kepada petugas IPJ untuk arsip, dan 1 eks.  untuk diserahkan ke  keluarga sisanya  bawa ke ruangan di masukkan dalam rekam medis pasien.
  12. Petugas IPJ melakukan prosedur yang dimintakan dalam blangko permohonan layanan pemulasaraan jenazah.
  13. Petugas IPJ mendokumentasikan dalam blangko rekam medis dan register IPJ sesuai SPO.
  14. Petugas IPJ melakukan perawatan dan pemeriksaan rutin jenazah sesuai keperluan.
  15. Selesai.

 

  1. Alur Pengantaran Jenazah.
  1. Mulai
  2. Petugas IPJ mengkorfirmasi kembali jadwal pemulangan jenazah paling tidak H-1

pada jenazah yang dititipkan dan menghubungi unit sopir /pelayanan ambulans.

  1. Petugas IPJ melengkapi berkas dan syarat –syarat pemulangan jenazah.
  2. Kepala unit sopir atau sopir yang menerima pesan melapor ke Ka. Subbag  umum dan kerumahtanggaan untuk dapat mempersiapkan surat perintah perjalanan dinas, dan termasuk kelengkapan lain seperti BBM dan uang panjar untuk biaya penyebrangan dan akomodasi bila diperlukan.
  3. Kepala IPJ dan koordinator secara bersama-sama memeriksa kembali persyaratan dan kelengkapan pemulangan jenazah paling tidak H-1 sebelum jadwal pemulangan.
  4. Petugas IPJ menghubungi sopir yang akan bertugas ± 30 menit sebelum waktu pemulangan yang disepakati.
  5. Sopir menyiapkan kendaraan dan menuju IPJ paling tidak 15 menit sebelum waktu pemulangan yang disepakati.
  6. Setelah lengkap petugas IPJ meminta keluarga atau penanggung jawab jenazah menandatangani berkas-berkas yang diperlukan dan termasuk berkas pembayaran. Petugas menyerahkan surat keterangan kematian kepada keluarga.
  7. Petugas IPJ melakukan timbang terima dengan sopir, memasukkan jenazah ke dalam mobil jenazah.
  8. Sopir berangkat mengantar jenazah ketempat tujuan.
  9. Petugas IPJ melakukan peng-input-an dalam SIMRS.
  10. Petugas IPJ melakukan pengarsipan berkas sesuai SPO.
  11. selesai

Kontak Kami

RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN KLUNGKUNG

ALamat

Jl. Flamboyan No. 40, Semarapura

Email

rsud.kab.klungkung@gmail.com

Kontak

Telp : (0366) 21172 | Fax : (0366) 21372

Jejak Pendapat
Bagaimana Penilaian Anda Terhadap Website Resmi Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Klungkung?